Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI meminta Pemerintah dan penegak hukum serius tindak tegas terhadap oknum yang memalsukan produk minyak goreng kemasan dari Kementerian Perdagangan, Minyakita.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi VI DPR RI M. Sarmuji di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
"Kecurangan yang dilakukan oknum-oknum penyeleweng tersebut sudah sangat vulgar," kata Sarmuji dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (12/3/2025).
Dia menilai kecurangan Minyakita telah merugikan masyarakat sudah sangat banyak, pelanggaran oleh oknum ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 tentang perbuatan yang dilarang bagi perilaku usaha terkait ukuran, takaran, timbangan tidak sesuai dengan sebenarnya.
Disampaikan pula kejahatan oknum pemalsu Minyakita merupakan kesengajaan yang terang benderang.
Kecurangan tersebut sangat merugikan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Dengan begitu, pengusutan juga harus dilakukan terhadap oknum perusahaan produsen yang tidak sama sekali terdaftar.
Load more