Pemerintah Diminta Serius Tindak Tegas Oknum Pemalsu Minyakita
- kasianto
Legislator ini meminta agar Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan melakukan audit secara menyeluruh terhadap produsen yang memiliki izin produksi.
Jika memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh produsen, Pemerintah segera mencabut izin usaha dan memberikan sanksi administratif serta pidana sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.
"Pelanggarannya sudah sangat berat, wajib untuk diusut secara tuntas," kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Bogor mengungkap tempat produksi minyak goreng dengan merek Minyakita yang diketahui palsu di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa pengelola memperoleh minyak goreng curah dari berbagai tempat, kemudian mengemasnya dengan kemasan menyerupai Minyakita di lokasi tersebut.
Minyak goreng yang dikemas menggunakan plastik itu volumenya tidak mencapai 1 liter per kemasan.
Namun, dijual per 1 liter seharga Rp15.600,00.
Dengan demikian, harga yang didapat oleh masyarakat menyentuh angka Rp18 ribu.
"Jadi, yang kami dalami ini soal pengurangan takaran dengan mengubah kemasan menyerupai Minyakita. Akan tetapi, tidak dilengkapi keterangan berat bersih serta BPOM," kata AKBP Rio saat konferensi pers di tempat produksi, Senin (10/3/2025).(ant/lkf)
Load more