Penjelasan UI soal Tidak Batalkan Disertasi Menteri Bahlil: Belum Dinyatakan Lulus, Bagaimana Mau Dibatalkan?
- Universitas Indonesia
Tuntutan membatalkan kelulusan juga, kata dia, tidak tepat. Sebab, disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima oleh Empat Organ UI.
"Artinya mahasiswa belum lulus. Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa ditunda kelulusannya dengan mekanisme menunda yudisium hingga revisi selesai," kata Prof Arie.
Prof Arie pun menjelaskan bahwa UI menggunakan terminologi pembinaan karena UI merupakan lembaga pendidikan. Bagi UI, tugas utamanya adalah mengupayakan peningkatan kualitas dan perubahan perilaku, bukan hanya menghukum perilaku yang tidak etis.
"Adapun, tuntutan pembatalan gelar mahasiswa yang bersangkutan juga tidak relevan. Mahasiswa tersebut justru dinyatakan oleh Empat Organ UI belum dapat lulus dan belum mendapatkan ijazahnya," imbuh dia.
Terakhir, Prof Arie menekankan bahwa Rektor UI sangat terbuka terhadap pertanyaan, masukan, dan kritik.
“Bagi yang tidak memahami mengenai mekanisme pengambilan keputusan Empat Organ UI dan ingin bertanya, Rektor UI membuka diri untuk berdiskusi lebih lanjut secara langsung. Ruangan Rektor terbuka untuk siapa saja yang ingin berdiskusi,” pungkasnya. (rpi)
Load more