Anggota DPR PDIP Desak Letkol Teddy Mundur dari TNI
- Hafidz Mubarak A.-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendesak Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya mundur dari keanggotaan TNI.
Dia menilai posisi Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dianggap melanggar Undang-Undang TNI no 34 tahun 2004 Pasal 47.
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.
Politisi PDIP itu mengungkapkan dirinya sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 terkait rencana pengangkatan Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer.
- Antara
“Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (12/3/2025).
“Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya di tambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47," sambungnya.
Namun, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer.
Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.
Untuk itu, Hasanuddin menyebut Teddy harus mundur dari Seskab.
“Maka sesuai aturan Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI,” tegas Hasanuddin.
Dia menegaskan konsistensi diperlukan dalam menjalankan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik dan menjaga profesionalisme TNI.
Sebagai informasi, dalam pasal 47 ayat 2 UU TNI sebelum direvisi mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil hanya di 10 kementerian/lembaga.
Dalam DIM baru ini bertambah menjadi 15 kementerian/lembaga. (saa/muu)
Load more