Jakarta, tvonenews.com - Sebanyak empat anggota kepolisian Polda Metro Jaya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran serius.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto yang langsung menjadi inspektur upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggota polisi tersebut pada Rabu (12/3/2025).
Menurut Kapolda, pemecatan ini sebagai untuk menjaga integritas dan nama baik Polri.
Keempat anggota yang dipecat antara lain Bripda A dengan Pelanggaran Kasus Perzinahan, sedangkan 3 orang lainya, yaitu: Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW melakukan pelanggaran kasus penipuan.
Dalam sambutannya, Kapolda Karyoto menyampaikan dengan rasa berat hati bahwa keputusan PTDH ini harus diambil untuk menegakkan disiplin di lingkungan Polda Metro Jaya.
Load more