Ada Kabar Buruk Menghantui Jabodetabek, Presiden Prabowo Murka di Istana Kepresidenan: Bongkar!
- Dok. Sekretariat Presiden
Oleh sebab itu, terkait dengan hal ini, Kementerian ATR/BPN akan segera menggelar pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat dan Kepala Daerah, Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Bekasi.
Sebelumnya, AHY meminta Kementerian ATR/BPN untuk mengecek tata ruang yang ada di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
AHY menegaskan, harus mengambil langkah yang tegas jika ada permasalahan di wilayah hulu agar kejadian banjir tidak kembali terjadi khususnya di wilayah Jabodetabek.
“Kita bedah bersama-sama, bicara Bogor misalnya, bicara Puncak misalnya coba dicek dan kita harus mengambil langkah-langkah yang tegas karena kalau tidak ini (banjir) akan berulang,” katanya, Kamis (6/3).
Sementara, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menambahkan, penyegelan itu merupakan langkah dari pemerintah untuk menertibkan bangunan-bangunan yang mengganggu hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cisadane.
Bangunan yang berdiri di atas DAS maupun hutan produksi dianggap menjadi salah satu faktor yang menyebabkan banjir di wilayah Jabodetabek beberapa waktu lalu.
"Pemerintah dalam hal ini perlu untuk melakukan review dan melakukan penertiban penggunaan-penggunaan lahan yang ada di DAS Cliwung, dan DAS Cisadane," kata dia di Puncak, Minggu (9/3).
Rudianto menuturkan, sebanyak 4 vila yang telah dilakukan penyegelan pada hari ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur pengelolaan hutan di Indonesia.
Namun, kini pihaknya masih melakukan penyidikan dengan memeriksa berkas-berkas dari pemilik terkait legalitas atau perizinan untuk mendirikan bangunan di kawasan hutan produksi tersebut.
"Apabila nanti terbukti tidak memiliki legalitas tentunya semua penggunaan kawasan hutan tidak memiliki perizinan yang sah akan dikembalikan dan kuasai negara," tandasnya.
Sebelumnya Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan melakukan penyegelan empat area lahan dari sejumlah perusahaan yang diduga melakukan perusakan lingkungan di daerah Cisarua Bogor.
Dampak dari kerusakan tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya bencana alam di sejumlah daerah Jabodetabek.
Dia mengatakan penyegelan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Adapun empat perusahaan yang disegel di antaranya, PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas, Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PT Jaswita Jabar, dan Eiger.(agr/lkf)
Load more