Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 10.560 liter produk Minyakita yang tak sesuai takaran disita dalam penggeledahan perusahaan pengemasan di Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa perusahaan pengemas tersebut bernama Artha Eka Global.
Dalam penggeledahan itu, total ada 450 dus Minyakita yang kemasan pouch bag siap edar.
Kemudian, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, dan puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.
"Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter," ungkap Helfi, Selasa (11/3/2025).
Load more