Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di kawasan hutan di wilayah Gunung Pancar, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/3/2025).
Tim Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan turun langsung ke lokasi untuk mengidentifikasi, hingga menindak aktivitas yang melanggar peraturan kehutanan.
Hadir pula dalam penertiban ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dan Direktur Penindakan Kehutanan Rudianto Saragih Napitu.
Dalam kesempatannya Dwi mengatakan, bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan.
Selain itu, penertiban ini bukan hanya menegakkan aturan, tetapi juga memastikan bahwa ekosistem hutan tetap terjaga dan mampu berfungsi sebagai daerah resapan, sehingga pihaknya tidak akan segan untuk menindak para pelaku yang mendiri bangunan tidak sesuai dengan aturan.
"Kami tidak akan segan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dapat merusak keseimbangan lingkungan,” katanya.
Sementara itu Rudianto menjelaskan, dalam penertiban kali ini, Kemenhut hanya melakukan peringatan terhadap para pemilik bangunan. Namun para pemilik ini wajib melalukan klarifikasi dengan menunjukan berkas-berkas perizinan.
Load more