Jakarta, tvOnenews.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady menyatakan menggugurkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kasus suap.
Hakim Afrizal menjelaskan, gugatan tersebut digugurkan karena hakim menghindari adanya putusan yang saling bertentangan.
Sebab, alasan digugurkannya praperadilan karena berkas kasus suap Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Sehingga, menurut hakim praperadilan, untuk menghindarkan adanya putusan yang saling bertentangan, apalagi oleh penuntut umum perkara pokok, telah melimpahkan yang tentunya bahaa perkara sudah lengkap maupun secara formil, ataupun materil," ucap hakim tunggal Afrizal Hady di ruang sidang pada Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, Hakim menjelaskan pertimbangan lainnya.
Hakim juga turut mengutip adanya putusan MK nomor 102 PUU XII 2005 tentang gugurnya praperadilan, dinyatakan gugur ketika sudah dimulainya sidang perdana.
Tetapi, hal itu bertentangan dengan putusan Sema no 5 tahun 2021.
Load more