Ihwal Pengangkatan CPNS dan PPPK, Komisi II DPR Minta Kemenpan RB Revisi Aturan
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal pengangkatan CPNS dan PPPK menuai komentar dari Komisi II DPR RI. Dalam hal ini, Komisi II DPR RI meminta Kemenpan RB untuk merevisi surat edaran terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK yang dilakukan secara serentak.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse sebagai respons atas adanya surat edaran Kemenpan-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025.
Dalam surat itu, CPNS dijadwalkan diangkat serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK yang lulus seleksi akan diangkat serentak pada 1 Maret 2026.
“Ya mudah-mudahan bisa diubah karena kan sebenarnya semangat kita itu mempercepat. Kesimpulan kita dan keinginan para anggota kan itu semangatnya mempercepat,” ungkap Zulfikar Arse kepada awak media, Minggu (9/3/2025).
Bahkan dia menilai, keputusan pengangkatan serentak itu bertentangan dengan kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebab, dalam kesimpulan rapat bersama Kemenpan-RB dan BKN ditekankan bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 adalah tenggat waktu penyelesaian pengangkatan CPNS maupun PPPK.
“Jadi, nampaknya ada pemahaman yang berbeda soal itu,” jelas Zulfikar Arse.
“Padahal, kalau kita ikuti rapat dari awal, justru sebenarnya kita ingin mempercepat dari skenarionya Kemenpan-RB itu semua di akhir 2026,” lanjutnya.
Selain itu, dia tegaskan bahwa Kemenpan-RB seharusnya tidak menerapkan skema pengangkatan serentak bagi CPNS dan PPPK.
Menurut Zulfikar Arse, Komisi II DPR RI justru mendorong Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan percepatan pengangkatan.
Maka begitu, kata Zulfikar Arse, Kemenpan RB tetap bisa mengangkat para CASN yang instansinya sudah melengkapi administrasi sesuai jadwal, tanpa harus menunggu pengangkatan serentak.
“Kalau memang itu sudah tuntas segera di-SK-kan saja. Pengangkatan mereka tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” ujarnya.
Selain itu, dia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi dari Komisi II DPR serta para CPNS dan PPPK, agar tak perlu ada waktu tunggu pengangkatan secara serentak.
“Mudah-mudahan pemerintah dengan adanya aspirasi dari Komisi II, termasuk aspirasi dari teman-teman CPNS dan PPPK itu mau mendengar dan mengubah kebijakan,” pungkasnya. (aag)
Load more