Alamak, Tempat Hiburan Malam di Pacitan Jatim Dibolehkan Buka Selama Ramadhan 2025
- Tim tvone - agus wibowo
Pacitan, tvOnenews.com - Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi bersama jajarannya meninjau langsung tempat hiburan malam yang buka selama bulan Ramadhan 2025.
Ardyan mengingatkan pemilik tempat hiburan malam mengetahui soal batas waktu jam operasional.
Menurutnya, hiburan malam tetap buka dengan batas waktu jam operasional yang dipangkas.
Biasanya jam operasional HTM sampai pukul 02.00 WIB, tetapi mulai 1 sampai 30 Maret 2025 atau sepanjang Ramadhan 2025 hanya boleh beroperasi selama tiga jam.
“Tolong ini dipahami dan dilaksanakan. Ada toleransi tapi jangan dilanggar. Jadi Jam buka dari pukul 21.00 WIB, dan harus tutup pada pukul 24.00 WIB Buka siang dilarang. Petugas akan selalu mengawasi kegiatan tersebut," tegas Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/604/408.50/2025 tentang Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadhan 1446 H yang diteken Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan.
Dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Camat Se-Kabupaten Pacitan ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat dan aparat setempat, serta para pengusaha hiburan malam dan usaha kuliner serta rontek gugah sahur.
“Bilamana surat edaran atau himbauan tersebut di abaikan maka akan ada sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas pelanggarannya,” imbuhnya.
Sementara itu, tradisi rontek gugah sahur diperbolehkan, akan tapi tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
Surat Edaran itu juga mengimbau semua warung atau tempat makan menghormati orang yang menjalankan ibadah puasa dengan memasang tirai pada siang hari.
Pemkab juga mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.
Koordinasi dengan pihak terkait diharapkan dapat segera dilakukan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.(asw/lkf)
Load more