Pacitan, tvOnenews.com - Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi bersama jajarannya meninjau langsung tempat hiburan malam yang buka selama bulan Ramadhan 2025.
Ardyan mengingatkan pemilik tempat hiburan malam mengetahui soal batas waktu jam operasional.
Menurutnya, hiburan malam tetap buka dengan batas waktu jam operasional yang dipangkas.
Biasanya jam operasional HTM sampai pukul 02.00 WIB, tetapi mulai 1 sampai 30 Maret 2025 atau sepanjang Ramadhan 2025 hanya boleh beroperasi selama tiga jam.
“Tolong ini dipahami dan dilaksanakan. Ada toleransi tapi jangan dilanggar. Jadi Jam buka dari pukul 21.00 WIB, dan harus tutup pada pukul 24.00 WIB Buka siang dilarang. Petugas akan selalu mengawasi kegiatan tersebut," tegas Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/604/408.50/2025 tentang Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadhan 1446 H yang diteken Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan.
Dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Camat Se-Kabupaten Pacitan ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat dan aparat setempat, serta para pengusaha hiburan malam dan usaha kuliner serta rontek gugah sahur.
Load more