Komponen Rumah Diduga Dicuri dan Dirusak Rekan Bisnis, Pengusaha Asal Jakarta Lapor ke Polres Kota Bandar Lampung
Pengusaha asal Jakarta Tedy Agustiansjah melalui tim kuasa hukum Farlin Marta kembali melaporkan rekan bisnisnya berinisial AMH, TN, SA dan HW ke Polres Kota Bandar Lampung.
Sabtu, 8 Maret 2025 - 02:17 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Dan yang ketiga yang baru saja kami laporkan kemarin di Polres Kota Bandar Lampung," tandasnya.
Keempat orang itu disangkakan dengan Pasal 362 dan 363 Tentang Pencurian, Pasal 406 tentang Perusakan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (raa)
Load more