Jakarta, tvOnenews.com - Pengusaha asal Jakarta Tedy Agustiansjah melalui tim kuasa hukum Farlin Marta kembali melaporkan rekan bisnisnya berinisial AMH, TN, SA dan HW ke Polres Kota Bandar Lampung.
Keempat orang itu dilaporkan ditengarai dugaan mencuri sejumlah komponen rumah milik Tedy yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Soebroto No.7 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Tedy membeli rumah bekas Tung Desem Waringin yang merupakan seorang pembisnis atau pengusaha terkenal di Indonesia.
Laporan Farlin Marta diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B350/III/2025/SPKT/Polres Bandar Lampung/Bandar Lampung.
Kuasa Hukum Tedy, Natalia Rusli menerangkan sejumlah komponen bangunan rumah utama milik kliennya telah dirusak, dicuri berupa pintu pagar, pintu rumah, plafon, kaca jendela, dan lainnya.
"Terus yang lain seperti instalasi air dan listrik, peralatan dalam toilet wastafel, kran, cermin, kloset, jetspary, bak mandi, shower dan lainnya juga hilang," katanya, Jumat (7/3/2025).
Menurut Natalia kliennya menduga para terlapor yaitu TN selaku Komisaris Utama, SA selaku Komisaris dan AMH selaku Direktur Utama PT. MSK serta HW selaku Direktur CV HKN bersekongkol untuk melakukan tindak pidana perusakan dan pencurian serta penggelapan komponen bangunan rumah.
Load more