Akademisi Soroti Kriminalisasi dalam RUU Perkoperasian, Usulkan Sanksi yang Lebih Proporsional
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menggelar konsinyering mengenai penyusunan RUU Perkoperasian bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Angkasa menyoroti beberapa pasal dalam RUU Perkoperasian yang dinilai berpotensi overkriminalisasi dan bertentangan dengan prinsip hukum pidana modern.
Angkasa menjelaskan bahwa kriminalisasi harus dilakukan dengan hati-hati, terutama dalam penerapan pidana penjara pendek.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 64M dan 64N, yang mengatur sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun bagi pengurus koperasi yang melanggar ketentuan dalam usaha simpan pinjam.
Menurutnya sanksi ini tidak sejalan dengan konsep ultimum remedium yaitu menjadikan hukum pidana sebagai pilihan terakhir dalam penyelesaian sengketa.
"Hukum pidana seharusnya digunakan secara proporsional dan hanya sebagai jalan terakhir. Terlalu mudah menjatuhkan sanksi pidana justru bisa merugikan sektor koperasi dan menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan," kata Angkasa, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Angkasa menjelaskan bahwa hukuman penjara pendek (kurang dari 6 bulan) cenderung tidak efektif dalam mengubah perilaku narapidana.
Sebaliknya, hukuman yang lebih panjang dengan program rehabilitasi justru dapat membantu reintegrasi sosial.
Sebagai solusi, Angkasa mengusulkan perubahan sanksi pidana penjara menjadi pidana denda.
Pada Pasal 64M, dia mengusulkan agar berbunyi Pelanggaran terkait usaha simpan pinjam yang tidak sesuai aturan dikenakan pidana denda paling banyak kategori III.
Sementara Pasal 64N, diusulkan berbunyi Kegagalan dalam memberikan informasi wajib dalam usaha simpan pinjam dikenakan pidana denda paling banyak kategori III.
"Usulan ini sejalan dengan prinsip pemidanaan yang lebih proporsional dan rehabilitatif, sebagaimana diterapkan dalam hukum pidana modern," katanya.
Dia berharap DPR dapat mempertimbangkan ulang pasal-pasal yang mengandung sanksi pidana penjara dalam RUU Perkoperasian dengan mengutamakan sanksi administratif atau denda.
"Jangan sampai hukum pidana digunakan secara berlebihan hingga menghambat perkembangan koperasi. Regulasi harus memberikan solusi, bukan sekadar hukuman," jelas Angkasa.
Sementara itu, Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong perubahan keempat RUU Perkoperasian supaya bisa segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang yang baru.
Load more