Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan pencopotan terhadap pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai mengevaluasi mereka.
Dia menjelaskan DPR RI hanya berwenang untuk melakukan evaluasi, sedangkan yang memiliki kewenangan untuk mencopot pejabat adalah pemerintah pusat.
“Tadi rekomendasi kan hanya perbaikan saja. Nanti itu kita kembalikan ke DKPP ya, pembagiaannya untuk mengevaluasi, apakah nanti akan menegur atau mencopot anggotanya itu, ya kita serahkan kembali kepada pemerintah,” kata Adies di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Politisi Partai Golkar itu menyebut DPR hanya memberikan masukan dan kritikan terkait kinerja lembaga yang menjadi sasaran evaluasi.
“Jadi tidak ada pencopotan apa segala macam. Kita hanya sebatas itu saja memberikan kritikan, masukan bahwa harus seperti ini loh sebenarnya DKPP,” tegas Adies.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin melaporkan 10 poin hasil evaluasi terhadap DKPP pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Hasil evaluasi itu merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan DKPP secara tertutup pada 11 Februari 2025.
Load more