Kejagung Sebut Kerugian Negara di Kasus Korupsi Pertamina Bisa Bertambah
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga berpeluang bertambah.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan kerugian yang disampaikan ke publik saat ini masih dari perhitungan penyidik.
“Kerugian negara yang disampaikan itu baru perhitungan penyidik,” kata Febrie di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2025).
Dia menjelaskan kerugian pada perkara tersebut masih akan diperiksa kembali oleh auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- PT Orbit Terminal Merak (OTM)
Nantinya, BPK akan menyampaikan total akhir kerugian negara dari kasus korupsi Pertamina ini.
Febrie menyampaikan total kerugian tersebut berpeluang bertambah dan berkurang.
“Dan ini akan diperiksa dengan auditor BPK. Hingga saat ini kan masih didiskusikan, apakah ini nanti bisa bertambah atau berkurang, dilihat-lihat komponen-komponen dan didiskusikan,” ujarnya.
Selain itu, Febrie menyebut tersangka dari kasus korupsi itu juga kemungkinan akan bertambah tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik.
“Ya nanti kan pengembangannya akan kita lihat,” kata Febrie.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap kerugian negara dalam kasus korupsi minyak mentah di Pertamina mencapai Rp193,7 triliun pada 2023.
Namun, praktik korupsi itu telah berlangsung sejak 2018 sampai 2023, sehingga jika ditotal kerugiannya bisa lebih dari itu.
“Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp193,7 triliun, itu tahun 2023. Makanya kita sampaikan secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Rabu (26/2/2025). (saa/muu)
Load more