Jakarta, tvOnenews.com - Para korban Penipuan dan investasi bodong yang diduga dilakukan oleh Perusahaan asing pada tanggal 28 Februari resmi melapor ke Bareskrim Polri,
Para korban yang didampingi oleh Wills law firm dan Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) melaporkan dua perusahaan asing salah satunya YYG SE ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan Investasi Bodong.
Dalam laporan polisi tersebut para korban melaporkan Direktur berinisial HA dan Komisaris berinisial S, diduga mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal sekitar Rp6 triliun Dari praktik penipuan investasi berkedok bantuan sosial dan beasiswa tersebut dengan korban mencapai puluhan ribu orang.
Deri Afwan (Advokat dari Wills Law Firm) menyatakan bahwa kejahatan semacam ini merupakan kejahatan yang terorganisir dan berdampak masif.
"Dalam melakukan praktiknya para korban seringkali teryakinkan oleh tipu muslihat," katanya.
Deri menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen untuk memperjungkan hak hak para korban agar mendapat keadilan, serta mendesak pihak kepolisian agar mengusut tuntas jaringan-jaringan kejahatan yang terorganisir semacam ini sampai akar-akarnya. Karena pihaknya menilai dari tahun ke tahun kejahatan penipuan dan investasi bodong semacam ini terus menggrogoti sektor sosial ekonomi masyarakat
Ketua Bidang Hukum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Rahmat Aminudin menegaskan CWIG mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus seperti ini dan mencekal nama terlapor untuk kabur ke luar negeri.
Load more