News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengamat Sebut Pemberdayaan Pemda dalam Pengelolaan Sektor Pertanian Penting Diperhatikan

Pemerhati Pangan dan Pertanian, Eko Margana mengatakan bahwa ekosistem pengelolaan sektor pertanian seharusnya melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda), bukan hanya terpusat pada kementerian.
Rabu, 5 Maret 2025 - 08:31 WIB
Pemerhati Pangan dan Pertanian, Eko Margana
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerhati Pangan dan Pertanian, Eko Margana mengatakan bahwa ekosistem pengelolaan sektor pertanian seharusnya melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda), bukan hanya terpusat pada kementerian. 

Ia menilai sistem yang terlalu dipaksakan dari atas justru dapat menghambat keberhasilan sektor pertanian di daerah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Eko menyampaikan bahwa tupoksi kementerian seharusnya lebih fokus pada pembuatan pedoman dan kebijakan umum, bukan turun langsung menjadi koordinator operasional di lapangan.

"Sistem yang melibatkan Pemda sebagai komandan di daerah akan lebih efektif, karena mereka lebih memahami kondisi lokal. Pemerintah pusat seharusnya berperan sebagai fasilitator yang memberikan kebijakan dan pedoman, bukan sebagai pengambil keputusan langsung," kata Eko dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Eko juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak seharusnya diperlakukan sebagai bawahan kementerian, melainkan sebagai mitra yang memiliki peran dominan dalam merancang kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan daerah mereka. 

Hal ini penting agar sektor pertanian dapat berkembang dengan baik dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. 

Eko juga menilai penting bagi pemerintah pusat untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak hanya bermanfaat untuk sektor pertanian, tetapi juga mendukung ekonomi kerakyatan secara keseluruhan. 

"Salah satu contoh adalah pentingnya menghubungkan sektor pertanian dengan program-program yang mendukung gizi sehat, seperti program makan gizi sehat gratis yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjadi pendorong ekosistem ekonomi kerakyatan," ujarnya.

Eko juga menekankan pentingnya instrumen pemerintah yang telah ada dan bisa dimanfaatkan oleh daerah untuk mengelola potensi lokal secara maksimal. 

"Banyak instrumen yang sudah ada, seperti regulasi dan kebijakan lain dari kementerian terkait, yang dapat dimanfaatkan daerah untuk membangun ekonomi lokal," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Eko menyampaikan pemerintah pusat perlu menyadari bahwa sektor pertanian tidak bisa dikelola dengan cara sentralistik. Keberhasilan sektor ini bergantung pada peran aktif pemerintah daerah yang lebih memahami kondisi dan potensi lokal.

Dengan pemberdayaan daerah yang lebih besar, sektor pertanian dapat tumbuh lebih baik dan berkelanjutan, serta mendukung ekonomi kerakyatan yang lebih merata. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT