Hanya 8 Daerah yang Sanggup PSU, DPR Sebut Pemerintah Pusat harus Bantu Pakai APBN
- Tim tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah pusat turun tangan membantu daerah yang kekurangan dana untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menyebut pemerintah pusat dapat mengucurkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk menambal kekurangan anggaran itu.
“Mau tidak mau, suka todak suka, kalau daerahnya tidak sanggup, ya memang harus diambil alih pemerintah pusat. APBN harus ikut turun tangan bantu PSU itu,” tegas Doli di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan agar jangan sampai daerah-daerah tersebut terlambat melaksanakan PSU akibat kekurangan anggaran.
“Kalau soal skemanya itu tentu urusan pemerintah. Kalau kami di DPR meminta supaya Penyelenggara PSU tidak boleh tertunda. Kalau anggaran di daerah tidak tersedia, harus di-cover oleh anggaran pusat,” jelas Doli.
Doli menjelaskan jika ada daerah yang telat melaksanakan PSU, maka bisa berdampak terhadap jalannya roda pemerintahan.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengungkapkan cuman 8 dari 24 daerah yang mampu menyelenggarakan PSU pasca putusan MK terkait sengketa Pilkada 2024.
“Derah yang sanggup pelaksanaannya atau memiliki dana, yaitu sekitar 8 daerah, yaitu Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Siak, dan Banggai,” ujar Ribka saat rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
Sedangkan, 16 daerah menyatakan tidak sanggup menyelenggarakan PSU. Alasannya karena masih membutuhkan dana baik dari provinsi maupun APBN.
Atas hal ini, Kemendagri akan mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan penyesuaian melalui perubahan perkara tentang penjabaran APBD 2025 dan penyampaian kepada pimpinan DPRD untuk dianggarkan dalam Perda tentang perubahan APBD 2025.
Selain itu, Kemendagri juga mengusulkan agar Pemda dapat memenuhi anggaran kebutuhan PSU dalam APBN 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja APBD, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. (saa/muu)
Load more