Jakarta, tvOnenews.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka rangkaian kasus Harun Masiku. Meski demikian, pihak KPK mengajukan penundaan.
Berdasarkan informasi yang diterima tvOnenews, sidang praperadilan dimulai pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami, mengajukan kembali dua gugatan praperadilan," ujar anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, Senin (3/3/2025).
Menurut Ronny, sidang praperadilan Hasto Kristiyanto sebelumnya belum menyentuh inti dari perkara ini.
Oleh karenanya, pihaknya kemudian memutuskan untuk kembali mengajukan praperadilan.
Namun, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon mengajukan penundaan sidang praperadilan ini.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya masih mempersiapkan materi.
Load more