Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda Satu Pekan, Ini Alasan KPK Minta Penundaan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka rangkaian kasus Harun Masiku. Meski demikian, pihak KPK mengajukan penundaan.
Berdasarkan informasi yang diterima tvOnenews, sidang praperadilan dimulai pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami, mengajukan kembali dua gugatan praperadilan," ujar anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, Senin (3/3/2025).
Menurut Ronny, sidang praperadilan Hasto Kristiyanto sebelumnya belum menyentuh inti dari perkara ini.
Oleh karenanya, pihaknya kemudian memutuskan untuk kembali mengajukan praperadilan.
Namun, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon mengajukan penundaan sidang praperadilan ini.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya masih mempersiapkan materi.
"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," ungkap Tessa.
Atas permintaan tersebut, penundaan sidang praperadilan yang diajukan Hasto ditunda selama satu pekan.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto telah mengendalikan Donny agar meminta kepada anggota KPU Wahyu Setiawan untuk menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih. (iwh)
Load more