Jateng, tvOnenews.com - Baru-baru ini, warga semarang digegerkan dengan kabar detik-detik Polda Jateng gerebek karaoke di Semarang, hingga ditemukan penari striptis.
Sontak, hal itu menyita perhatian hingga menuai komentar dari warga.
Dalam hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio katakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV, Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang.
Tempat karaoke ini diduga menyediakan aktivitas hiburan penari telanjang atau striptis dan prostitusi.
Selain itu, Kombes Dwi Subagio mengatakan bahwa tersangka ini berinisial YS yang merupakan mucikari dan menjadi penyedia layanan asusila di tempat hiburan tersebut.
"Tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," beber Dwi Minggu, (2//3/2025).
Disebutkan bahwa terdapat sekitar 20 saksi yang dimintai keterangan dalam penyidikan perkara tersebut.
Load more