Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan satu tersangka kasus dugaan prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV, Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan bahwa tersangka YS itu merupakan muncikari yang menjadi penyedia layanan asusila di tempat hiburan tersebut.
"Tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Dwi dalam keterangannya, Minggu (2/3).
Dwi menjelaskan bahwa terdapat sekitar 20 saksi yang dimintai keterangan dalam penyidikan perkara tersebut.
Menurut dia, 20 saksi yang diperiksa itu terdiri atas karyawan dan pemandu lagu di tempat hiburan tersebut
Dalam penyidikan perkara itu, kata dia, polisi juga berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mengetahui aspek perizinan tempat hiburan tersebut.
Load more