“Untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret hingga tanggal 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret 2025-7 April 2025 akan dikurangi pajak pertambahan nilainya sehingga hanya membayar pajaknya 5 persen," kata dia.
Namun, ia menuturkan bahwa masyarakat yang telah terlebih dahulu membeli tiket sebelumnya atau tidak sesuai tanggal yang berlaku, maka sangat disayangkan tidak dapat penguran dari PPN tersebut. (aha/nsi)
Load more