Kembali Temukan 201 Sertifikat Palsu di Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Polri Bakal Gelar Perkara
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menemukan sertifikat palsu dalam kasus pagar laut di Bekasi.
Kali ini sertifikat tersebut berada di wilayah Desa Huribjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa sertifikat palsu yang ditemukan yakni sertifikat hak guna bangunan.
“Kemarin juga digelarkan terkait laporan informasi di mana kita melaksanakan penyelidikan terkait 201 sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Mega Agung Nusantara yang terjadi tahun 2007 sampai dengan 2015 di Desa Huribjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” kata Djuhandani, di Bareskrim Polri, pada Jumat (28/2/2025).
Lebih lanjut Djuhandani menyebutkan bahwa sertifikat yang ditemukan di Huripjaya mirip dengan sertifikat yang di Desa Kohod.
“Di Huripjaya itu lebih mirip dengan di Kohod. Objek yang ini akan dijanjikan di kemudian hari menjadi hak masyarakat. Jadi merubah sertifikat yang sudah ada,” jelas Djuhandani.
Sementara itu Djuhandani menyebutkan bahwa pihaknya meyakini dalam kasus ini terdapat perbuatan melawan hukum. Maka dalam hal ini pihak kepolisian dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara.
“Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana, namun karena ini masih berupa penyelidikan dan merupakan laporan informasi, kami sepakat untuk membuat laporan polisi, dan selanjutnya dalam waktu tidak lama juga kami akan berupaya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Djuhandani.
Kemudian Djuhandani mengungkapkan dalam dugaan kasus pemalsuan sertifikat ini, pihaknya juga sudah memiliki dugaan orang yang menjadi pelakunya.
“Kami pun terkait yang 201, kami pun sudah mempunyai suspek kira-kira pelakunya siapa,” terang Djuhandani.
Sementara itu Djuhandani menerangkan pihaknya masih menggunakan asas praduga tak bersalah. Termasuk dalam hal ini masih menunggu pemeriksaan alat bukti.
“Namun kita tetap memegang asas peraduga tak bersalah, kita tetap akan membuktikan semuanya dengan alat bukti yang benar-benar profesional, secara scientifik tetap kita buktikan. Dan semoga apa yang dilaksanakan penyidik ini juga bisa segera menjawab semuanya,” kata Djuhandani.
Load more