LBH Buka Posko Pengaduan Pertamax Oplosan, Sebut Ada 400 Korban Buat Laporan
- Adinda Ratna Safira-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang menjadi korban pengisian bahan bakar minyak (BBM) Pertamax oplosan.
Hal ini dilakukan buntut adanya kasus korupsi tata kelola minyak oleh PT Pertamina pada tahun 2018-2023.
Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan bahwa posko ini dibentuk pada 26 Februari 2025 secara online.
Adapun posko ini dibuka lantaran adanya keresahan dan kemarahan masyarakat akibat kasus tersebut.
“Dan karena kami melihat keresahan atau bahkan kemarahan masyarakat sangat meluas kami memandang perlu untuk membuka pos pengaduan untuk mewadahi atau memfasilitasi apa klaim-klaim kerugian yang dialami oleh masyarakat karena polemik ini,” kata Fadhil, saat konferensi pers di Jakarta, pada Jumat (28/2/2025).
Fadhil menerangkan bahwa pihaknya telah menerima sebanyak 426 aduan dari masyarakat melalui pendaftaran online.
“Per hari ini sudah ada 426 pengaduan secara daring yang masuk di dalam formulir pengaduan yang kami sebar,” ucap Fadhil.
Fadhil menyebutkan, dalam laporan itu, pihaknya juga telah menanyakan kepada pihak pelapor mengenai jangka waktu penggunaan hingga kerugian yang dialami.
“Kami menanyakan beberapa hal ya. Jadi antaranya adalah pengguna berapa kali frekuensi penggunaan BBM jenis RON 92, kemudian sejak kapan menggunakan, kerugian apa yang kira-kira dialami,” ungkap Fadhil.
“Dan kalau RON 92 itu ternyata tidak dimanipulasi dan dia bisa menikmati harga yang lebih murah dengan subsidi, jadi kira-kira itu bisa digunakan untuk kepentingan apa serta kami juga menanyakan bagaimana mekanisme pengawasan atau partisipasi publik yang ideal untuk mencegah keberulangan agar peristiwa-peristiwa serupa ke depan bisa dievaluasi dan tidak terjadi lagi,” sambungnya.
Fadhil mengungkapkan bahwa pihak kepolisian juga telah menyimpan sejumlah bukti berupa dugaan pengoplosan Pertamax yang merugikan masyarakat.
“Oh banyak (bukti yang disampaikan masyarakat), tapi tak bisa kami sebut atau share sekarang. Lalu melihat dari gugatan class action kasus gagal ginjal, itu kan prosesnya bergulir secara paralel ya, proses pidana dengan gugatan class action-nya walaupun kemudian putusannya kan tak berpihak pada korban pemulihannya terlalu rendah," jelas Fadhil. (ars/nsi)
Load more