Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial YL (36) yang melakukan pencurian kalung emas milik wanita berinisial KH (50) di Jalan Sawah Lio II, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muhammad Kukuh Islami mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksinya dilatarbelakangi motif ekonomi.
“Motif pelaku diduga karena terlilit utang,” kata Kukuh, kepada wartawan, pada Jumat (28/2/2025).
Adapun pelaku diketahui memiliki utang dari pinjaman online (pinjol) maupun warga sekitar.
Namun, Kukuh tidak menyebutkan secara detail jumlah utang yang dimiliki pelaku.
“Utang pelaku dari pinjaman online maupun utang kepada warga sekitar,” terang Kukuh.
Atas perbuatannya, pelaku YL dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Load more