Jakarta, tvOnenews.com - Kades Kohod Cs diberi waktu 30 hari untuk membayar denda senilai Rp48 miliar terkait pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang.
"Itu maksimum 30 hari dia (Kades Kohod Cs) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Di rapat itu, Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan turut meminta penegasan kepada Trenggono terkait siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang.
"Saya hanya ingin penegasan. Apakah dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KKP pelaku yang membangun pagar laut adalah Pak Kades? Jadi Pak Kades pelaku yang membangun?," tanya Daniel kepada Trenggono.
Trenggono pun menjawab bahwa Kades Kohod Arsin dan staf aparatnya merupakan pelaku pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP.
"Pak Kades dan staf aparatnya. Iya mereka mengaku dan itu dibuat dalam surat pernyataan," jawab Trenggono.
Tak cukup, Daniel mengatakan pihaknya memerlukan hasil pemeriksaan, bukan hanya pernyataan dari Kades Kohod dan stafnya terkait dengan pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Load more