"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 26 Februari 2025 terhadap Maya Kusmaya di Rutan Salemba cabang Kejagung. Edward di Rutan Salemba cabang Kejagung," beber Qohar.
Berdasarkan pemeriksaan, lanjut dia jelaskan, kedua saksi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka lain.
Sehingga, katanya, statusnya diubah dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan pemeriksaan kembali.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Maya dan Edward sejatinya dijadwalkan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.
Namun, keduanya mangkir sehingga dilakukan penjemputan paksa dan baru diperiksa pada pukul 15.00 WIB.
Dengan penambahan tersangka baru, artinya sudah ada 9 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung terkait dugaan korupsi tersebut.
Bahkan, Qohar juga ungkapkan, bahwa kerugian negara akibat ulah para tersangka ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
Load more