Mahasiswi UNP Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Pegawai PN Sukabumi, Saat Pingsan Korban...
- U-report
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang mahasiswi Universitas Nusa Putra (UNP) Sukabumi diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pegawai Pengadilan Negeri Sukabumi.
Pelaku diduga lakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi tersebut di ruang kesehatan PN Sukabumi di Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, Jabar.
Hal itu diungkap langsung oleh Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNP Sukabumi Rida Ista Sitepu di Sukabumi, Kamis (27/2/2025).
"Kami mengecam perbuatan oknum PN Sukabumi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak didik kami, namun kami tidak mengecam lembaga PN Sukabumi," katanya.
Menurutnya, pihak kampus sangat mengapresiasi langkah cepat PN Sukabumi yang mengusut kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Selain itu, PN Sukabumi juga tidak mentolerir oknum pegawai honorernya yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual dengan memberikan sanksi tegas berupa penonaktifan.
Pihak kampus baru mengetahui kejadian ini setelah adanya laporan yang masuk ke Satgas PPKS pada Senin (24/2). Kemudian pada Selasa (25/2), pihaknya memanggil korban untuk diminta keterangan.
Dari keterangan mahasiswi jurusan hukum tersebut, kampus mendapatkan kronologis kejadian. Sebelumnya korban mengaku tidak berani dan malu melaporkan kasus yang baru dialaminya itu.
Kemudian pada Rabu (26/2), Satgas PPKS UNP mendatangi PN Sukabumi untuk berkoordinasi dan pihaknya mengapresiasi pimpinan lembaga tersebut.
Pimpinan PN Sukabumi datang langsung ke kampus untuk bertemu dengan korban dan memastikan kasus ini akan ditindaklanjuti dan pelakunya dijatuhi sanksi tegas.
Sementara, Juru Bicara PN Sukabumi Christoffel Harianja menegaskan bahwa lembaganya tidak memberikan toleransi kepada oknum pegawai honorer yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi UNP yang tengah magang di PN Sukabumi.
Pihak PN langsung mengambil langkah memanggil pelaku dan juga korban.
PN Sukabumi juga sudah memberikan klarifikasi terhadap kasus ini yang sempat viral di media sosial terkait kekerasan seksual, namun faktanya adalah pelecehan seksual.
Selanjutnya memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku dengan cara dinonaktifkan dari seluruh tugasnya sebagai pegawai honorer PN Sukabumi.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kejadian pelecehan seksual berawal saat korban yang tengah magang di PN Sukabumi tiba-tiba pingsan di depan ruang sidang pada Kamis (20/2).
Kemudian korban pun dibawa oleh pegawai PN Sukabumi ke ruang kesehatan untuk diberikan pengobatan. Di ruang tersebut hanya ada terduga pelaku dan korban.
Melihat korban yang tengah tidak sadarkan diri, terduga pelaku kemudian mendekati korban dan melakukan tindakan asusila dengan cara menggerayangi tubuh dan bagian sensitif korban.
Ternyata, korban pada saat itu dalam kondisi setengah sadar dan melihat serta merasakan apa yang telah dilakukan terduga pelaku kepada dirinya.
Oknum pegawai yang mengetahui bahwa korbannya sadar langsung meminta maaf atas perbuatannya itu dan meminta korban tidak memperpanjang kasus ini.(ant)
Load more