Bagaimana Awal Mula Penemuan Jasad Bos Ruko Dicor di Pulogadung? Kapolres: Tanggal 24 Februari itu Ada...
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus bos ruko berinisial JS (69) yang ditemukan tewas dicor di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur tengah jadi sorotan publik.
Lantas, bagaimana awal mula mayat korban yang dicor dengan semen dan batu bata itu bisa ditemukan di Pulogadung?
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pihaknya awalnya mendapat laporan JS hilang dari istri korban. Saat itu korban dilaporkan sudah sepekan tidak ada kabar.
"Tanggal 16 Februari korban datang ke proyek. Tanggal 24 Februari itu ada laporan kepada kami dari istri korban. Istri korban menyatakan suaminya hilang jejak, tidak ada komunikasi sama sekali dengan suaminya," kata Nicolas dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/2).
Lewat berbagai penyelidikan, polisi kemudian mendapati adanya transfer uang dari rekening korban ke rekening milik pelaku berinisial ZA (35).
Selain itu, polisi juga mengetahui bahwa handphone milik korban diambil pelaku. Atas hal-hal tersebut, polisi mulai mendapati petunjuk keberadaan korban lewat bukti handphone itu dan transferan uang korban ke pelaku.Â
![]()
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly. (Foto: Antara)
Polisi selanjutnya bekerja sama dengan istri korban untuk menjebak pelaku. Pelaku diminta untuk mengambil barang di rumah korban.
"Kita pancing menaruh barang biar si terduga pelaku mau ambil barangnya di rumah istrinya. Pelakunya masih polos, kalau memang benar pembunuh dah hilang dia, jadi tertangkap di Cipete, Jaksel itu," ujar Nicolas.
Usai menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan, polisi kemudian mendapati lokasi keberadaan korban.
"Korban ditemukan di saluran air di belakang. Di proyek ini, di bagian belakang dalam bangunan ini," ujar Nicolas.
"Korban dimasukkan ke dalam saluran air berupa got dan ditutup dengan semen dan batu bata," tambah Nicolas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dpi)
Load more