Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengungkapkan pihaknya mendorong revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Hal ini imbas dari munculnya dugaan BBM Pertamina jenis Pertamax menggunakan RON 90 dan dioplos dengan bahan lain.
Apalagi, kata Bambang, RUU Migas belum pernah diubah pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012.
“Menurut kita bersama-sama dengan Komisi XII sudah saatnya memang UU Migas harus dilakukan revisi karena pascaputusan MK tahun 2012 sampai sekarang belum ada perubahan yang dilakukan,” ujar Bambang di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025).
Politisi Partai Gerindra itu mendorong agar dalam RUU Migas itu ditentukan instansi yang bertugas mengawasi peredaran BBM di masyarakat.
Sebab, dia menilai pengawasan peredaran BBM saat ini masih tumpang tindih.
“Jadi kita mendorong habis kejadian ini (isu Pertamax oplosan) bisa di situ terang siapa penanggung jawab pengawasan, siapa penanggung jawab hulu, hilir, biar clear,” ujar Bambang.
Load more