Sampai Mengadu kepada Allah, Viral Pria Doakan Bos Pertamina Pengoplos Bensin Langsung di Depan Kabah: Semoga Sekeluarga Tujuh Turunan..
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Beredar video seorang pria yang tengah menjalankan ibadah umrah mendoakan petinggi Pertamina di depan Kabah. Dalam video yang beredar luas, pria tersebut meluapkan kekesalannya terhadap kasus korupsi minyak mentah dan isu dugaan pengoplosan bahan bakar yang merugikan masyarakat.
Bagaikan mengadu kepada Allah, pria itu mengutuk tindakan oknum yang diduga mengoplos Pertamax dengan Pertalite, sehingga membuat kualitas bahan bakar menurun dan berdampak buruk pada mesin kendaraan konsumen.
Dalam video di akun TikTok @/anggiarf itu bahkan secara khusus menyebut direktur utama Pertamina, yang menurutnya bertanggung jawab atas kondisi tersebut.
"Gue Doain di Depan Kabah!," katanya seperti dikutip pada Kamis (27/2/2025).
Ia menegaskan tidak menyumpahi, melainkan mendoakan. Namun, doa yang ia panjatkan mengandung kecaman keras terhadap dugaan kecurangan yang terjadi di tubuh Pertamina.
"Nih direktur utama, siapa sih namanya? Patra apa siapa tuh? Gue doain lo. Ya Allah, semoga dia nih sama sekeluarganya tujuh keturunan. Rezekinya engkau ambil ya Allah," ucap pria yang mengenakan baju ihram itu.
"Engkau miskinkan, semiskin-miskinnya orang miskin yang pernah ada di Indonesia ya Allah. Cabut rezekinya, cabut kesehatannya ya Allah. Cabut semua muanya yang dia punya ya Allah," katanya geram.
"Cabut kebahagiaannya ya Allah. Kebangetan dia ya Allah. Orang beli pertamax ya Allah. Mahal-mahal Udah mah dioplos ya Allah. Kebangetan dia ya Allah. Jahatnya ya Allah. Yang dia jahatin bukan cuman orang kaya ya Allah," katanya lagi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92.
"BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Tindakan curang tersebut, kata dia, bermula pada periode 2018—2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Load more