Bahakan, ia menilai adanya mobiliasasi kekuatan politik dalam mempolarisasi proses penegakan hukum.
Tak hanya itu, asas tersebut dinilai juga akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi dan lembaga negara khususnya kepolisian dan kejaksaan.
“Masalahnya kalau sekarang jaksa diberikan kesempatan itu penyelidikan dan penyidikan itu akan sangat tumpang tindih dengan polisi. Untuk tindak pidana kriminal umum, sudah benar ada di kepolisian masa harus nunggu jaksa dulu sih,” ungkapanya.
Sandri menjelaskan kewenangan kejaksaaan melalui asa dominus litis tak menjadi urgensi mengingat tugas dan fungsi bagi penegak hukum yang telah berjalan saat ini.
Menurutnya jika didapati kekurangan pada institusi kepolisian maka yang perlu diperkuat adalah fungsi kontrol dari masyarakat.
“Kalau polisi disebut lamban dan lambat Kan ada ruang ruang kritik dan kritis ada Kompolnas, jika penyelidikan dan penyidikan dianggap lemah maka kontrolnya yang harus diperkuat, Bukan memindahkan kewenangan tersebut kepada institusi lain seperti kejaksaan,” ucap Sandri
“Ini jangan bermain membuat keruh suasana dan kondisi dan melemahkan institusi negara bagaimana bisa proses pengamanan dannl kemanan tanpa penegakan hukum kan lucu”. sambungnya.
Load more