Di sisi lain, pada kesempatan sebelumnya, Kepala Perwakilan ORI Provinsi Banten Fadli Afriadi dalam konferensi pers di Kantor ORI, Senin (3/2), mengungkapkan bahwa pagar laut di perairan Tangerang mengakibatkan sedikitnya 3.888 orang nelayan merugi senilai Rp24 miliar terhitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.
Ombudsman menyimpulkan telah terjadi malaadministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat mengenai permasalahan pagar laut tersebut. (ant/aag)
Load more