Evelin Dohar Hutagalung Eks Pengacara Anak Bos Prodia Absen Panggilan Polisi Hari Ini
- ANTARA
Jakarta, tvonenews.com - Evelin Dohar Hutagalung, eks pengacara Arif Nugroho anak dari bos Perusahaan Prodia absen dari panggilan polisi hari ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa sejatinya hari ini pukul 10.00 WIB EDH telah dijadwalkan akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan penjualan mobil milik Arif Nugroho.
Namun, Ade Safri menyebut bahwa EDH tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.
Ade Safri mengaku, pihaknya telah menerima surat permintaan pengunduran pemeriksaan dari pihak EDH.
"Tim Penyidik Subdit Ekbank (Ekonomi dan Perbankan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari kuasa hukum terlapor EDH, yaitu Haposan Hutagalung and Partners, yang berisi permohonan penundaan permintaan keterangan, dikarenakan adanya schedule pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya," jelas Ade Safri.
EDH mengaku tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan polisi hari ini karena telah memiliki agenda pekerjaan yang telah dijadwal sebelumnya.
Namun demikian, Ade Safri menyebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak EDH, EDH akan bersedia mendatangi tim penyidik tanpa surat panggilan lagi pada pekan depan.
"Tersangka EDH akan datang untuk memberikan keterangannya di hadapan penyidik (tanpa dipanggil lagi) pada hari rabu, tanggal 5 Maret 2025," ujarnya.
Padahal sebelumnya, Ade Safri mengatakan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Evelin untuk diperiksa pada Rabu mendatang.
"Pasca penetapan saudari EDH sebagai tersangka dalam perkara aquo, penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersangka ke-1 untuk tersangka EDH pada hari Sabtu tanggal 22 februari 2025," ucap Ade Safri kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
"Untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 jam 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1," imbuhnya.
Peran Evelin hingga Ditetapkan Tersangka
Evelin Dohar Hutagalung telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini milik anak bos Prodia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Kamis (20/2/2025) lalu.
“Telah dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka dalam perkara a quo dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan,” ucap Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (21/2/2025).
Pihak kepolisian juga telah memeriksa sebanyak 24 saksi, dua ahli, serta satu ahli hukum pidana, satu ahli hukum perdata.
Selain itu, polisi juga telah menyita barang bukti berupa surat, dokumen, informasi baik elektronik atau cetak.
“Barang bukti dokumen berupa mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah,” tegas Ade Ary.
Perlu diketahui Evelin dilaporkan anak bos Prodia Arif Nugroho ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Di dalam laporan itu, Evelin meminta agar kliennya pada saat itu menjual mobil mewahnya. Uang hasil penjualan mobil itu digunakan untuk mengurus kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos Prodia.
Terlapor diduga melakukan dugaan penipuan atau penggelapan.
"Sekitar bulan April tahun 2024 terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Pelapor tadi adalah kuasa dari korban. Pelapornya saudara PM," katanya.
Korban pun meminta uang hasil penjualan mobil itu dikirim ke nomor rekeningnya. Namun, uang itu tak kunjung dikirim oleh Evelin.
"Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban terlebih dahulu sebesar Rp3,5 miliar," ujarnya.
"Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor," sambungnya. (rpi/iwh)
Load more