Pelapor Pilih Laporkan Brigjen Djuhandani ke Propam Polri Usai Surat Tanah Tak Kunjung Dikembalikan
- Istimewa
"Akhirnya, kita bersurat tahun 2024 ke Bareskrim supaya mengembalikan surat yang diambilnya itu. Diambil pun itu berdasarkan kita itu tidak tahu, karena kalau penyitaan itu harus ada izin pengadilan, tetapi ini tidak ada, diambil begitu saja dengan membujuk-bujuk ibu ini," sambungnya.
Poltak pun mulai mencari tahu alasan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak mau menyerahkan sertifikat tanah milik kliennya itu.
Alhasil, dari penelusuran tersebut pihaknya mendapati informasi adanya seorang kontraktor yang menyerahkan uang Rp8 miliar.
Poltak menduga uang itu untuk para penyidik agar tidak melanjutkan penanganan kasus dan menyita surat-surat tanah.
"Itu kan info yang kita dengar ya. Tetapi, ketika kita datang lagi untuk meminta surat itu sampai datang empat kali dari Kalimantan. Ibu ini sudah tua, sudah 69 tahun tidak juga diberikan. Katanya sabar-sabar," ucap Poltak.
Oleh karena sudah tidak sabar karena menunggu bertahun-tahun tak kunjung ada kejelasan, Wiwik melaporkan Brigjen Djuhandani ke Divisi Propam Polri atas dugaan menggelapkan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum, surat-surat berharga yang merupakan barang bukti.
Usai dilaporkan ini lah Brigjen Djuhandani merespons bahwa sertifikat tanah Wiwik palsu.
"Loh. Kami terkejut dengan ada perkataan yang mengatakan surat kami itu palsu. Itu adalah berita bohong yang disampaikan oleh Dirtipidum," katanya.
Djuhandani kembali dilaporkan ke SPKT Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 390 KUHP mengatur tentang tindak pidana menyebarkan berita bohong yang merugikan orang lain.
Namun, laporan ditolak karena pernyataan Djuhandani dinilai penyidik tidak terdapat unsur pidana.
Duduk perkara kasus
Poltak menuturkan peristiwa berawal saat tanah 10 hektare di Kotawaringin Barat itu dibeli oleh Brata Ruswanda pada Tahun 1960.
Brata pun kini sudah meninggal hingga berjalannya waktu sekitar Tahun 1973 dibuat surat tanah oleh kepala desa.
Berdasarkan surat itu, Dinas Pertanian meminjam tanah kepada Brata Ruswanda dengan bukti surat pemakaian yang jelas.
Setelah itu, Dinas Pertanian mengembalikan lagi tanah tersebut ke Brata Ruswanda.
Load more