Jakarta, tvOnenews.com - Wiwik Sudarsih selaku ahli waris dari Brata Ruswanda mengaku geram usai pernyataan dari Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Pasalnya, Wiwik geram usai surat-surat tanahnya dengan objek seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dinyatakan palsu oleh Djuhandani.
Wiwik pun meminta kepolisian untuk dapat segera mengembalikan barang bukti berupa dokumen berharga tanah miliknya yang disita bertahun-tahun.
"Tujuan saya datang ke sini untuk mengambil surat-surat yang ada di Mabes Polri. Pokoknya, apa pun alasannya seharusnya diberikan, karena itu kan kita sudah meminta, sudah lebih dari empat kali kami datang ke sini," kata Wiwik kepada awak media, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Kuasa hukum Wiwik, Poltak Silitonga mengungkap Brigjen Djuhandani diduga menyebarkan berita palsu atau hoaks.
Sebab, belum ada proses pengadilan yang menyatakan surat tanah kliennya palsu.
"Seharusnya seorang jenderal harus hati-hati berbicara. Kalau menyatakan palsu berarti kan pengadilan yang mengatakan itu yang berhak. Padahal ini kita tidak pernah dilaporkan siapa," katanya.
Poltak menuturkan kasus tersebut berawal dari pihaknya yang melaporkan mantan Bupati Kotawaringin Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah atas dugaan menguasai 10 hektare lahan milik pelapor Wiwik menggunakan serifikat palsu.
Pelaporan terhadap mantan kepala daerah itu dilayangkan Tahun 2018 dengan laporan polisi (LP) Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM.
Load more