Jakarta, tvOnenews.com - Perkumpulan Penghimpun Minyak Jelantah Bersatu (PPJB) dan Asosiasi Pengepul Minyak Jelantah Indonesia (APMJI) merespons atas terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 tentang pembatasan ekspor minyak jelantah dan residu sawit yang diterapkan dadakan.
Gabungan Pengepul Minyak Jelantah Indonesia ini akan menggelar aksi damai di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jakarta pada Rabu (26/2/2025).
Aksi damai para pengepul tersebut terkait penghentian ekspor minyak jelantah yang sangat berdampak bagi usaha mereka.
Aksi mereka akan meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk merevisi Permendag Nomor 2 Tahun 2025 yang membatasi ekspor minyak jelantah dan residu sawit.
"Untuk aksi damai pada hari Rabu, 26 Februari 2025, mulai pukul 10.00 WIB, kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya pada hari ini, alhamdulillah sudah selesai. Mohon doa dan dukungan untuk aksi damai kami nanti," kata Humas Gabungan Pengepul Minyak Jelantah Indonesia, Rano Rusdiana dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Rano menjelaskan, dalam aksinya akan meminta solusi terkait penghentian ekspor turunan sawit yang di antaranya Use Cooking Oli (UCO) atau minyak jelantah.
Adanya Permendag No.2 Tahun 2025 telah memukul usaha para pengepul yang notebenenya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Load more