Respons Pengepul Minyak Jelantah soal Permendag 2/2025, Begini Isinya
PPJB dan Asosiasi Pengepul Minyak Jelantah Indonesia (APMJI) merespons terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025.
Selasa, 25 Februari 2025 - 11:50 WIB
Sumber :
- Pertamina
Para peserta aksi diimbau agar menyampaikan secara damai dan fokus terhadap tuntutan.
"Tidak perlu takut, konstitusi dan undang-undang kita memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sesuai dengan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945. Hak menyatakan pendapat dihadapan publik telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," pungkasnya.(lkf)
Load more