Lusa, Polisi Periksa Evelin Eks Pengacara Anak Bos Prodia
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Pengacara anak Bos Prodia, Arif Nugroho yakni Evelin Dohar Hutagalung akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada lusa, Rabu (26/2/2025).
Evelin akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan mobil milik Arif Nugroho.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Evelin untuk diperiksa pada Rabu mendatang.
"Pasca penetapan saudari EDH sebagai tersangka dalam perkara aquo, penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersangka ke-1 untuk tersangka EDH pada hari Sabtu tanggal 22 februari 2025," ucap Ade Safri kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
"Utuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 jam 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1," imbuhnya.
Sebelumnya, Evelin Dohar Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan usai pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Kamis (20/2/2025).
“Telah dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka dalam perkara a quo dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan,” ucap Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (21/2/2025).
Ade Ary menyebutkan dalam hal ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, dua orang ahli, yakni satu ahli hukum pidana dan satu orang ahli hukum perdata.
Terkait penetapan tersangka ini, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa surat, dokumen, informasi dan/atau dokumen elektronik.
“Barang bukti dokumen berupa mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah,” tegas Ade Ary.
Perlu diketahui Evelin dilaporkan anak bos Prodia Arif Nugroho ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Evelin meminta pelapor (kliennya) menjual mobil mewah Lamborghini untuk biaya pengurusan kasus.
Terlapor diduga melakukan dugaan penipuan atau penggelapan.
"Seperti yang baru disampaikan Pak Kabid Propam terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini. Beberapa hari yang lalu tanggal 27 Januari 2025," ucap Ade Ary, Rabu (29/1/2025).
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi nomor LPB 612 tanggal 27 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM," ujarnya.
Ade Ary menerangkan Evelin meminta korban menjual mobil mewah Lamborghini.
Uang itu akan digunakan untuk mengurus perkara yang sedang dialami korban.
"Sekitar bulan April tahun 2024 terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Pelapor tadi adalah kuasa dari korban. Pelapornya saudara PM," katanya.
Korban pun meminta uang hasil penjualan mobil itu dikirim ke nomor rekeningnya. Namun, uang itu tak kunjung dikirim oleh Evelin.
"Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban terlebih dahulu sebesar Rp3,5 miliar," ujarnya.
"Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor," sambungnya. (rpi/raa)
Load more