KPK Digugat! Nama Ganjar Dibawa-bawa, Ternyata Ini Penyebabnya
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mencuat kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat. Bahkan, dalam gugatan itu, nama eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dibawa-bawa.
Berdasarkan informasinya yang dihimpun, KPK digugat karena dianggap menghentikan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023 yang diduga melibatkan eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Gugatan praperadilan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian perkara ini diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor register 11/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiharto jelaskan, tim biro hukum hadir dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Senin (24/2/2025).
“Tim biro hukum hadir,” kata Tessa, Senin (24/2/2025).
Sementara, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho katakan, gugatan ini dilayangkan lantaran KPK tidak juga memproses laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo yang disampaikan pada tanggal 5 Maret 2024.
Lanjutnya menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023 diduga dilakukan oleh mantan Direktur Bank Jawa Tengah 2014-2023, Supriyatno; Direktur Asuransi Askrida, Hendro; Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; dan eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalui Widadi Kasno.
Dalam setiap pemberian kredit, kata Kurniawan, nasabah harus membayarkan premi asuransi kepada Asuransi Askrida, yang mana sesuai kesepakatan Bank Jateng seharusnya menerima cashback sebesar 15-16 persen dari kredit tersebut.
Namun, uang yang seharusnya disetorkan sebagai pendapatan negara diduga malah disetorkan kepada rekening pribadi Direktur Utama Bank Jawa Tengah dan dibagi-bagikan dengan alokasi pembagian operasional Bank Jawa Tengah sebesar 5 persen.
Kemudian, pemegang saham Bank Jawa Tengah (Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah) sebesar 5,5 persen, dan pemegang saham pengendali Bank Jawa Tengah alias Ganjar Pranowo menerima 5,5 persen, dengan total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 100 miliar.
Load more