Perhimpunan Pendidikan dan Guru Curigai Adanya Tekanan dalam Pemecatan Vokalis Band Sukatani Novi Citra Indryati
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mencurigai adanya tekanan dalam pemecatan vokalis Band Sukatani, Novi Citra Indryati oleh sekolah tempatnya mengajar.
Sebelumnya, Novi dipecat dari SDIT Mutiara Hati, Banjarnegara, Jawa Tengah pasca viral lagu Bayar Bayar Bayar yang mengkritisi Polri.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Imam Zanatul Haeri mengatakan sejauh ini pihaknya sudah mencoba menghubungi Novi dan suaminya, namun keduanya belum mau berbicara banyak.
"Sampai hari ini Novi dan suaminya, belum mau berbicara banyak. Itu juga yang membuat kami (curiga), apakah mereka tertekan?" katanya kepada tvOne, Senin (24/2/2025).
- Istimewa
Â
Imam menyebut P2G mencurigai ada kejanggalan dalam pemecatan vokalis band Sukatani Novi Citra Indryati dari SDIT Mutiara Hati.
"Kami sangat curiga sebetulnya, karena pertama kita lihat waktu pemecatannya," katanya.
Meski pihak sekolah menyebut pemecatan dilakukan antara 5-6 Februari, namun jika dilihat dari status Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terakhir singkronisasi tanggal 13 Februari.
"Kemudian Ibu Novi ini berstatus GTY (guru tetap yayasan), guru tetap itu tidak bisa sembarangan dipecat, ada prosesnya, SP1, SP2, SP3, peringatan," ungkapnya.
Bahkan pihak sekolah SDTI Mutiara Hati menyebut jika pemecatan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari pihak yayasan.
"Tidak seperti itu. Apalagi disebutkan melanggar kode etik. Padahal kalau bicara kode etik, tidak ada kode etik sekolah adanya peraturan sekolah," katanya.
Imam menegaskan, yang menentukan seorang guru melanggar kode etik itu bukan sekolah melainkan organisasi profesi guru yang menentukan lewat dewan kehormatan.
"Jadi tidak ujug-ujug kayak begini, makanya kami sangat curiga sekali. Realitanya tidak ada pemecatan yang secepat itu. Makanya kami patut curiga," terangnya.
Oleh karena itu, P2G meminta Komnas HAM, Kemenkumham, Kemendikdasmen untuk turun tangan dalam kasus ini.
"Karena ada potensi pelanggaran banyak sekali. Hak-hak guru, hak intelektual guru, punya lagu, lagunya diturunkan, dihapus dari semua musik streaming, dipecat juga, ini namanya diskriminasi ganda menurut kami," ungkapnya.
Imam mengatakan P2G sebagai organisasi profesi guru memiliki wewenang dalam hal advokasi guru.
"Apalagi dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005, dalam PP tentang guru, lalu Permenbud Nomor 10 Tahun 2017 bahwa guru itu harus dilindungi secara hukum, secara profesi. Harus dilindungi kesehatan dan keselamatan kerjanya, dan juga harus dilindungi hak kekayaan intelektualnya," tuturnya.(muu)
Â
Load more