Akibatnya pemilik tanah melaporkan sang Kades ke polisi dan kini dijebloskan ke dalam penjara.
Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara Tumpang Sugian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Selasa (3/9/2024).
"Kita memanggil (Tumpang) sebagai saksi, peningkatan delik tersangka, berdasarkan gelar perkara. Jadi kita tahan tadi pagi," kata Mirodin kepada wartawan melalui sambungan telepon.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka Tumpang selaku Kades memalsukan surat pernyataan hak milik tanah.
Surat pernyataan itu menjadi dasar terbitnya sertifikat tanah seluas 3.000 m2 atas namanya. Namun, pemilik lahan sebenarnya Nurmalia mengetahui ketika pada tahun 2022 mengikuti program PTSL.
Saat dilakukan pendaftaran, Nurmalia kaget ternyata tanahnya sudah dibuatkan sertifkatnya atas nama Tumpah Sugian, dan tanpa sepengetahuannya.
Tak terima, Nurmalia kemudian melaporkan kasus pemalsuan dan penyerobotan tanah ke Polda Banten pada 20 Maret 2024 lalu.
Load more