Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap dua modus baru penyebaran kosmetik atau skincare berbahaya dan ilegal tanpa izin edar yang dipasarkan secara online.
Hal itu diungkap langsung oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
"Ada produk yang tertulis nomor izin edar, tetapi bukan yang dikeluarkan BPOM, bukan pabrik tersebut yang membuat, tetapi pabrik lain yang ditiru produk kosmetiknya, kemudian dia distribusikan secara massal," ungkapnya.
Modus kedua yakni mengelabui konsumen menggunakan etiket biru. Sebagian besar produk yang ilegal tersebut 60 persen didominasi oleh produk-produk impor.
"Etiket biru, dia pakai tanpa izin edar (TIE), itu adalah bagian untuk mengelabui konsumen dan kita akan serius menindaknya," ujar dia.
Load more