Pria yang Jual Video Porno Anak di Karawang Ditangkap, Miliki 13.336 Konten Hingga Raup Keuntungan Sebegini...
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial CSH yang memperjualbelikan ribuan video porno anak yang berada dalam aplikasi Telegram.
“Polda Metro Jaya mengungkap kembali perdagangan konten pornografi, baik berupa gambar, berupa video, yang dipasarkan melalui sebuah akun medsos, kemudian membernya diarahkan, join ke dalam grup medsos, yang akhirnya pelaku mendapat keuntungan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Jumat (21/2).
Lebih lanjut, Ade Ary menyebutkan bahwa pelaku memiliki belasan ribu foto dan video porno anak yang di antaranya objek tersebut terdiri dari anak yang masih menimba ilmu di Sekolah Dasar (SD).
“Sejauh ini, penyidik menemukan ada 13.336 konten porno. Saat pelaku memasarkan atau memarketingkan, ini sampelnya adalah konten pornografi anak SD,” ungkap Ade Ary.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit III Ditres Siber Polda Metro Jaya, Kompol Alvin Pratama menyebutkan bahwa kasus itu diungkap usai tim melakukan patroli siber dan mendapati adanya jual beli video porno tersebut.
“Pada tanggal 31 Januari 2024 dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial CSH di daerah Karawang, dengan barang bukti 3 buah handphone, yang dimana memang dipergunakan untuk melakukan kegiatan jual beli konten pornografi ini,” jelas Alvin.
Kemudian, tim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti. Setelahnya didapati akun Telegram milik tersangka, yakni @ovy yang didalamnya menyimpan banyak kategori video porno.
“Di dalam grup Telegram tersebut dibuatlah 8 channel yang di dalam channel tersebut dibagi lagi menjadi kategori, yaitu adalah channel 1 yaitulah zona kid anak yang di bawah umur 7 tahun sampai dengan 10 SD. Kemudian SMP, SMA sampai dengan kuliah,” tegas Alvin.
Sementara itu, Alvin mengungkapkan bahwa dari pengakuan tersangka untuk bergabung dalam grup tersebut, para member diharuskan membayar Rp150.000.
Kemudian, para member juga dapat menambahkan Rp100.000 yang difungsikan jika akun tersebut terbanned, maka akan dikirimkan link yang baru oleh tersangka.
“Itu untuk member sudah dapat melihat ataupun menyaksikan video yang ada di dalam konten tersebut. Intuk penyebarannya sendiri, tersangka ini memasukkan link di dalam aplikasi X ditaruh sebuah video yaitu gambar video anak perempuan melakukan aksi pornografi,” terang Alvin.
Alvin mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya sejak Juli 2024 yang telah meraup keuntungan Rp80 juta.
“Tujuan motif pelaku yaitu adalah untuk mendapatkan keuntungan dan untuk digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya,” beber Alvin.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 1 Tahun2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian juga Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar. (ars/dpi)
Load more