Jakarta, tvOnenews.com - Intip lirik lagu "Bilang Saja" yang membuat Agnez Mo harus bayar royalty hingga Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu.
Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta oleh Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat karena menggunakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dalam tiga konser komersil.
Akibatnya, majelis hakim mewajibkan Agnez Mo membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias selaku pencipta lagu "Bilang Saja".
Agnez Mo dikabarkan akan mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan dirinya bersalah.
Agnez Mo mendapat dukungan dari sejumlah musisi tanah air dalam polemik hak cipta atau royalti tersebut.
Load more