Judi Online Jaringan Internasional 1XBET Diungkap Polisi, Uang Rp13 Miliar Disita, 9 Tersangka Ditangkap
- Tim tvOne/Adinda
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Tindak Pidana Umuk (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap sembilan orang tersangka dalam kasus judi online jaringan internasional situs 1XBET dengan menyita uang senilai Rp13 miliar.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa awalnya pihak kepolisian berhasil mengamankan lima tersangka di beberapa wilayah yakni Cianjur, Tangerang, Cinere, dan Depok Jawa Barat.
“Dari penindakan di lima tempat kejadian perkara, kita sudah mengamankan dan menangkap 5 orang yaitu AW (31), RNH (34), RW (32), MYT (31), dan RI (40),” ucap Djuhandani.
Adapun kelima tersangka memiliki peran berbeda yakni AW selaku agen grup Belklo situs 1XBET, tersangka RNH selaku superviser operator, tersangka CRW selaku admin keuangan, tersangka MYT selaku operator, dan tersangka RI selaku member platinum.
Kemudian tim kembali melakukan pengembangan di beberapa wilayah yakni wilayah Batam, Kepulauan Riau, dan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada 11 Februari 2025.
“Kita mengamankan dan menetapkan tersangka 4 orang yaitu atas nama AT (35) selaku agen grup Mimosa situs 1XBET, lalu DHK (37) selaku operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan,” terang Djuhandani.
Sementara itu Djuhandani menerangkan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam situs judi online 1XBET yakni memiliki server yang berada di Eropam.
“Para pelaku mendaftarkan sebagai agen judi online 1XBET di regional indonesia dan menjalankan kegiatan judi menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung dan rekening deposit dan rekening pembayaran,” tegas Djuhandani.
Selain itu para pelaku juga berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara lain yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailanf dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype dan WhatsApp untuk bertukar data perbankan maupun situasi terkait pengawasan judi online oleh aparat penegak hukum dimasing-masing negara.
“Hasil keuntungan dari judol, para pelaku menyamarkan dengan menempatkan dana melalui rekening atas nama orng lain kemudian para pelaku mengkonversikan mata uang asli ke mata uang asing melalui beberapa money changer kemudian digunakan sebagai kebutuhan pribadi pelaku dan hasil kegiatan judol tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalan kurun 1 tahun,” ungkap Djuhandani.
Sementara itu Djuhandani mengungkapkan dalam penangkapan lima tersangka pertama ini, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa 80 buah kartu ATM, 1 buah token, 17 buah buku tabungan, 12 buah handphone berbagai merek, satu set komputer, dan satu buah laptop.
Selain itu tim dalam penangkapan empat tersangka lainnya juga menyita 19 unit ponsel dengan berbagai merek, 3 unit laptop, satu set komputer dengan CPU, satu unit DVR CCTV, empat buah token BCA, 43 kartu ATM, 34 buah buku tabungan, 8 buah tas, 5 jam tangan, satu kendaraan roda dua, dua kendaran mobil, 826 lembar pecahan 1.000 SGD total Rp10.059.094.198, 72 lembar pecahan 100 SGD dengan total Rp 87.682.177, kemudian 300 lembar pecahan 50 SGD dengan total Rp 18.267.120, lalu 808 pecahan 100 USD dengan total Rp 1.316.795.310, dan pecahan rupiah senilai Rp1.525.495.000.
Kemudian atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu juga disangkakan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (ars/ebs)
Load more