Judi Online Jaringan Internasional 1XBET Diungkap Polisi, Uang Rp13 Miliar Disita, 9 Tersangka Ditangkap
- Tim tvOne/Adinda
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Tindak Pidana Umuk (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap sembilan orang tersangka dalam kasus judi online jaringan internasional situs 1XBET dengan menyita uang senilai Rp13 miliar.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa awalnya pihak kepolisian berhasil mengamankan lima tersangka di beberapa wilayah yakni Cianjur, Tangerang, Cinere, dan Depok Jawa Barat.
“Dari penindakan di lima tempat kejadian perkara, kita sudah mengamankan dan menangkap 5 orang yaitu AW (31), RNH (34), RW (32), MYT (31), dan RI (40),” ucap Djuhandani.
Adapun kelima tersangka memiliki peran berbeda yakni AW selaku agen grup Belklo situs 1XBET, tersangka RNH selaku superviser operator, tersangka CRW selaku admin keuangan, tersangka MYT selaku operator, dan tersangka RI selaku member platinum.
Kemudian tim kembali melakukan pengembangan di beberapa wilayah yakni wilayah Batam, Kepulauan Riau, dan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada 11 Februari 2025.
“Kita mengamankan dan menetapkan tersangka 4 orang yaitu atas nama AT (35) selaku agen grup Mimosa situs 1XBET, lalu DHK (37) selaku operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan,” terang Djuhandani.
Sementara itu Djuhandani menerangkan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam situs judi online 1XBET yakni memiliki server yang berada di Eropam.
“Para pelaku mendaftarkan sebagai agen judi online 1XBET di regional indonesia dan menjalankan kegiatan judi menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung dan rekening deposit dan rekening pembayaran,” tegas Djuhandani.
Selain itu para pelaku juga berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara lain yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailanf dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype dan WhatsApp untuk bertukar data perbankan maupun situasi terkait pengawasan judi online oleh aparat penegak hukum dimasing-masing negara.
“Hasil keuntungan dari judol, para pelaku menyamarkan dengan menempatkan dana melalui rekening atas nama orng lain kemudian para pelaku mengkonversikan mata uang asli ke mata uang asing melalui beberapa money changer kemudian digunakan sebagai kebutuhan pribadi pelaku dan hasil kegiatan judol tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalan kurun 1 tahun,” ungkap Djuhandani.
Load more