Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia Kecewa MA Sunat Masa Hukuman Irfan Suryanagara
- Ist
Bandung, tvOnenews.com – Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengurangi hukuman terpidana Irfan Suryanagara dari 12 tahun menjadi hanya 3 tahun penjara. Putusan ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dan mengindikasikan adanya kejanggalan dalam proses peradilan.
Dalam pernyataan resminya, DPP GMHI mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan nilai kerugian mencapai Rp102 miliar. Namun, Mahkamah Agung hanya mencatat kerugian sebesar Rp56 miliar, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait metode perhitungan yang digunakan dalam putusan tersebut.
Menanggapi keputusan yang dinilai janggal ini, GMHI menuntut agar Mahkamah Agung melakukan tinjauan ulang terhadap putusan tersebut dan memastikan transparansi dalam proses peradilan.
"Kami mendesak Peninjauan ulang perhitungan kerugian korban, karena terdapat selisih Rp46 miliar yang tidak dijelaskan dalam putusan," kata Ketua GMHI Bastian Viore, Kamis (20/2/2025).
Mereka juga meminta klarifikasi resmi dari Mahkamah Agung mengenai dasar pengurangan hukuman yang mencolok terhadap Irfan Suryanagara.
"Penegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas hukum, sesuai dengan prinsip negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," katanya.
Selain itu, DPP GMHI juga menyoroti aset-aset terpidana yang belum diserahkan kepada korban, seperti pabrik es di Cirebon, gedung di Bandung, serta beberapa properti lain di Jakarta, Cimahi, dan Sukabumi. (ebs)
Load more