Peran Hasto Dikuliti KPK, Setyo Bocorkan Cara Sekjen PDIP Loloskan Harun Masiku dari OTT
- tvOnenews.com/Taufiq
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan-segan mengkuliti peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Bahkan, Ketua KPK, Setyo Budiyanto bocorkan cara Hasto loloskan Harun Masiku dari operasi tangkap tangan (OTT).
Kata dia, intervensi yang dilakukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebabkan Harun Masiku lolos dari OTT komisi antirasuah dan buron, hingga saat ini.
Setyo juga ceritakan, bahwa pada 8 Januari 2020, KPK tengah menggelar OTT terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, salah satu target OTT tersebut adalah Harun Masiku.
Namun, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No 12 A, yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," beber Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Kemudian, kata Setyo, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
"Di mana (dalam ponsel tersebut) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK," ceritanya.
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.
Atas perbuatannya tersebut, penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan dilakukan penahanan pada hari ini, Kamis, (20/2/2025).
"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," beber Setyo.
Load more